News & Event

Berapa Pajak Mobil Listrik di Indonesia? Begini Cara Hitungnya

NEWS Mar 27th 2024, 1:32 pm

Mobil listrik kini sedang menjadi tren bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, baterai mobil listrik dianggap memiliki emisi rendah sehingga menguntungkan dalam pelestarian lingkungan. Menariknya, pemerintah memberi insentif untuk mobil listrik.

Berkat kebijakan pemerintah ini, nilai pajak mobil listrik tahunan menjadi relatif lebih murah. Alhasil, popularitas mobil listrik kian melejit di kalangan masyarakat Indonesia. Belum lagi terdapat teknologi beserta beragam fitur yang sangat canggih.

Meski begitu, banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara menghitung besaran pajak mobil listrik. Terlebih, anggapan bahwa pajak mobil listrik mahal kerap muncul mengingat mobil listrik sendiri memiliki harga yang cukup tinggi.

Apakah kamu tertarik untuk membeli mobil listrik karena pajaknya yang rendah? Apakah benar pajak mobil listrik lebih murah? Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Mari pelajari ketentuan dan cara menghitung pajak mobil listrik melalui artikel ini.

 

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik dari Pemerintah

Source: canva.com

Berbicara tentang pajak, dasar hukum tidak lepas dari pembahasan. Faktanya, pemerintah sudah membuat kebijakan terkait pajak kendaraan listrik. Berikut adalah hukum dan aturan tentang pajak mobil listrik:

 

1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019

Dasar hukum pertama terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur insentif terkait pajak mobil listrik. Insentif pada mobil listrik terbagi menjadi dua tahap, masing-masing berdasarkan jenisnya.

Menurut aturan ini, terdapat tiga kategori mobil listrik, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada tahap I dan II.

Untuk mobil listrik murni, terdapat insentif sebesar 0 persen untuk tahap I dan II. Sementara itu, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan memperoleh insentif sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.

Khusus mobil listrik model hybrid, terdapat insentif tarif pajak sebesar 6-8 persen untuk tahap I. Kemudian, angka ini naik menjadi 10-12 persen pada tahap II.

 

2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 kemudian menjadi dasar dari Nomor 74 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, terdapat penekanan insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.

Aturan tersebut mencantum bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan fuel cell electric vehicles akan terkena PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen.

Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM-nya mendapat insentif 15 persen dari tarif normal. Terdapat pula DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual.

 

3. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021

Jumlah pajak mobil listrik sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11. Kedua pasal itu mengatakan bahwa mobil listrik hanya akan terkena pajak sebesar 10 persen dari tarif normal.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum. Berkat ini, jumlah kepemilikan kendaraan listrik di seluruh lapisan masyarakat berpeluang meningkat di Indonesia.

 

4. UU HKPD

Terakhir, pemerintah telah mengesahkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Pengesahan Undang-Undang ini menjadi kabar gembira bagi setiap pemilik kendaraan listrik.

Dalam Undang-Undang ini, mobil listrik tidak termasuk sebagai objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya, mobil listrik bebas dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Setelah mengetahui pajak mobil listrik, mungkin kamu tertarik untuk mencari produknya. Terdapat banyak pilihan yang tersedia di pasaran, namun MG Motor Indonesia menyediakan mobil listrik canggih yang pas untukmu.

Karena alasan inilah MG Motor Indonesia menghadirkan seri mobil EV yang memiliki teknologi baterai mobil listrik mutakhir. Kamu bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau.

Image: MG 4 EV, New MG ZS EV, MG Maxus 9 EV, New MG ES EV

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Dari keempat dasar hukum tersebut, terdapat kesimpulan bahwa pajak mobil listrik tidaklah mahal. Berkat insentif, jumlah pajak yang harus terbayarkan relatif lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak.

Jika masih bingung juga, tidak perlu khawatir. Cara menghitung pajak mobil listrik masih sama dengan cara perhitungan pajak kendaraan listrik dengan mobil pada umumnya.

Bedanya, besaran pajak yang harus terbayarkan hanya bisa mencapai 10 persen dari pajak normal. Kemudian, cara perhitungan pajak untuk kendaraan listrik relatif sama seperti pajak untuk kendaraan bermotor konvensional.

Cara menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikali 2 persen. Setelah itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan.

Misalnya, seseorang telah membeli MG 5 GT senilai 399,9 juta rupiah dari sebuah dealer MG Motors Indonesia. Tercatat bahwa NJKB-nya senilai NJKB Rp189 juta.

Dengan demikian, pajak mobil tahunannya sebesar dua persen dari NJKB, yakni 37,8 juta rupiah. Jumlah tersebut masih sangat tinggi, bukan?

Namun, mobil listrik mendapat insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen. Artinya, jumlah pajak yang harus terbayar sebesar Rp3,7 juta per tahun.

 

Dampak Positif Industri Baterai Mobil Listrik

Setelah mengetahui cara perhitungan pajak mobil listrik, saatnya mengetahui keuntungan industri baterai untuk mobil listrik. Salah satunya adalah memberi dampak positif bagi lingkungan sebagai berikut:

 

1. Berkurangnya Polusi Udara

Source: canva.com

 

Mobil konvensional menggunakan bahan bakar minyak untuk tenaganya. Sedangkan, mobil listrik menggunakan baterai. Tenaga dari baterai mobil listrik umumnya berasal dari sumber energi terbarukan.

Keuntungan lain dari mobil listrik adalah tidak ada knalpot yang menghasilkan gas buang berupa karbon monoksida (CO). Oleh karena itu, salah satu dampak positif bagi lingkungan tidak lain untuk mengurangi polusi udara.

 

2. Berkurangnya Limbah Suku Cadang

Keuntungan baterai mobil listrik lain adalah berkurangnya hasil limbah. Hal ini karena kendaraan listrik, termasuk baterainya, tidak memiliki bagian yang rumit dan wajib rutin melalui proses pembaruan.

Menariknya, mobil listrik tidak ada bagian radiator, oli mesin, dan lain-lain. Oleh karenanya, limbah dari berbagai suku cadang akan berkurang secara drastis. Hal ini sangat berdampak positif bagi lingkungan.

 

3. Mengurangi Penggunaan Bahan Bakar Minyak

Sekali lagi, salah satu dampak baterai mobil listrik yang bermanfaat adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini karena mobil listrik menggunakan Battery Energy Storage System (BESS) sebagai daya untuk tenaganya.

Ketiga alasan merupakan salah satu dari banyak manfaat baterai mobil listrik. Keunggulan tersebut tentu akan membuat kamu tertarik untuk mencoba menggunakannya.

Nah, itulah pembahasan pajak mobil listrik di Indonesia. Bagaimana? Cara menghitungnya cukup sederhana, bukan? Ingin segera mendapatkan unit mobil listrik? Kami menyediakan yang terbaik untukmu. 

MG Motors Indonesia sudah menghadirkan mobil listrik terbaru dengan teknologi canggih, fitur beragam, dan performa maksimal. Kapasitas baterai mobil listrik di dalamnya sangat besar, sehingga membuat kamu nyaman saat berkendara.

Ingin buktinya? Yuk jadwalkan  test drive bersama MG Motor sekarang!

 

Baca Juga: Kenali Perbedaan SPLU dengan SPKLU yang Ada di Indonesia

More News